STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAYANAN PUBLIK
SMA NEGERI 1 CINANGKA
Kabupaten Serang, Provinsi Banten
A. TUJUAN
Memberikan pedoman pelaksanaan pelayanan publik yang cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan profesional kepada masyarakat dalam memperoleh informasi, pelayanan administrasi, legalisasi dokumen, maupun penyampaian pengaduan di SMA Negeri 1 Cinangka.
B. DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Pelayanan Publik.
Peraturan Menteri PANRB tentang Pedoman Pelayanan Publik.
Peraturan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cinangka.
C. RUANG LINGKUP
Pelayanan publik meliputi:
Pelayanan Informasi
Pelayanan Surat dan Legalisasi Dokumen
Pelayanan Pengaduan Masyarakat
D. PIHAK YANG TERLIBAT
Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah
Petugas Pelayanan/Tata Usaha
Operator Sekolah
Guru/Penanggung Jawab Unit
Pemohon/Pengguna Layanan
E. PROSEDUR PELAYANAN
1. Permohonan Informasi
Langkah-langkah
1. Pemohon
Mengajukan permohonan informasi melalui:
Datang langsung ke sekolah
Telepon
WhatsApp
Email
Website
Media Sosial resmi sekolah
↓
2. Petugas Pelayanan
Menerima permohonan.
Mencatat identitas pemohon.
Mengidentifikasi jenis informasi yang diminta.
↓
3. Verifikasi
Petugas melakukan verifikasi:
apakah informasi tersedia,
apakah informasi termasuk informasi terbuka.
↓
Apabila informasi tersedia
Informasi diberikan kepada pemohon.
Pelayanan selesai.
Apabila informasi belum tersedia
Petugas berkoordinasi dengan unit terkait.
Melengkapi data.
Informasi disampaikan setelah tersedia.
2. Pelayanan Surat / Legalisasi Dokumen
Langkah-langkah
1. Pemohon
Menyerahkan dokumen persyaratan.
↓
2. Petugas
Memeriksa kelengkapan berkas.
↓
Berkas lengkap
Diproses.
Diverifikasi.
Ditandatangani pejabat berwenang.
Surat/dokumen diserahkan kepada pemohon.
Berkas belum lengkap
Dikembalikan kepada pemohon.
Pemohon melengkapi persyaratan.
Diproses kembali setelah lengkap.
3. Pengaduan Masyarakat
Langkah-langkah
1. Pemohon
Menyampaikan pengaduan secara:
langsung,
surat,
email,
website,
media sosial.
↓
2. Petugas
Mencatat pengaduan.
Memberikan nomor registrasi.
↓
3. Verifikasi
Pengaduan diverifikasi.
↓
4. Disposisi
Disampaikan kepada Kepala Sekolah atau unit terkait.
↓
5. Tindak Lanjut
Dilakukan penyelesaian sesuai kewenangan.
↓
6. Penyampaian Jawaban
Hasil penyelesaian disampaikan kepada pelapor.
↓
Selesai.
F. STANDAR WAKTU PELAYANAN
Jenis Pelayanan
Waktu
Permintaan Informasi
Maksimal 10 Hari Kerja
Perpanjangan Waktu
Maksimal 5 Hari Kerja disertai alasan tertulis
Pengaduan Masyarakat
Maksimal 5 Hari Kerja
Jam Pelayanan
Senin–Jumat 07.00–15.00 WIB
Jam Istirahat
12.00–13.00 WIB
G. MEDIA PELAYANAN
Pelayanan dapat dilakukan melalui:
Pelayanan langsung di SMA Negeri 1 Cinangka
Telepon
WhatsApp
Email resmi sekolah
Website sekolah
Media sosial resmi sekolah
H. PRINSIP PELAYANAN
Pelayanan publik dilaksanakan berdasarkan prinsip:
Cepat dan Tepat
Gratis (tidak dipungut biaya)
Sederhana
Transparan
Akuntabel
Responsif
Profesional
Ramah
Berintegritas
I. HAK PEMOHON
Pemohon berhak:
Memperoleh pelayanan yang baik.
Mendapat informasi yang benar.
Mendapat kepastian waktu pelayanan.
Menyampaikan saran dan pengaduan.
Memperoleh perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.
J. KEWAJIBAN PEMOHON
Pemohon wajib:
Mengisi data yang benar.
Membawa persyaratan yang diperlukan.
Menjaga ketertiban selama pelayanan.
Mengikuti prosedur pelayanan yang berlaku.
K. MOTTO PELAYANAN
"Melayani dengan Integritas, Memberikan Informasi secara Transparan, Cepat, Tepat, dan Akuntabel untuk Mewujudkan Pelayanan Prima di SMA Negeri 1 Cinangka."