Tanggal : 16 Maret 2020 s.d 16 Maret 2020
Pukul : 07.00 s.d 16.00
Tempat : Prov. BANTEN
Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan instruksi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten untuk meliburkan SMA/SMK/SKh baik negeri maupun swasta sejak 16-30 Maret 2020.
Tidak hanya itu, dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Gubernur Banten telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Banten.
Menindaklanjuti keputusan dan instruksi Gubernur Banten tersebut, beberapa pemerintah kabupaten/kota di Banten langsung mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan sekolah mulai dari sekolah PAUD, taman anak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) sederajat hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat. Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Di Kota Tangerang, Wali Kota Arief R Wismansyah telah memerintahkan Dinas Pendidikan Kota Tangerang untuk meliburkan sekolah PAUD/TK hingga SMP mulai 16-30 Maret 2020.
Arief R Wismansyah menjelaskan keputusan mengganti sementara kegiatan belajar mengacu pada keputusan Gubernur Banten yang menetapkan status KLB di wilayah Provinsi Banten terkait Covid-19.
Arief menjabarkan selama dua pekan ke depan mulai tanggal 16 hingga 30 Maret 2020, seluruh sekolah harus mengganti sementara proses pendidikan siswanya dengan kegiatan belajar dari rumah.
“Dinas Pendidikan harus menginformasikan keputusan ini ke seluruh sekolah. Supaya para murid terhindar dari penularan virus,” tegasnya.
Selain menetapkan proses belajar di rumah, Wali Kota Tangerang juga meminta agar seluruh sekolah membatalkan rencana kegiatan yang dilakukan di luar kelas maupun karya wisata lainnya. “Libur bukan berarti bisa jalan-jalan, fokus saja belajar dari rumah,” katanya.
Untuk fasilitas umum, lanjut Arief, Pemkot juga akan menutup sementara operasional seluruh taman tematik yang ada di Kota Tangerang demi mencegah terjadinya penularan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Wawan Ruswandi melaui Surat Edaran dengan Nomor 420/327/Disdikbud/Kab/2020 tertanggal 15 Maret 2020, memerintahkan seluruh PAUD/TK, SD, SMP dan Satuan Pendidikan Non Formal baik swasta maupun negeri, di Kabupaten Lebak untuk meliburkan siswa dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 16-28 Maret 2020.
“Untuk pembelajaran tatap muka diganti dengan pembelajaran kelas maya melalui portal: https://belajar.kemdikbud.go.id diyang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemdikbud RI,” ujar Kadis Pendidikan dan Kebudayan Lebak, Wawan Ruswandi.
Wawan mengatakan terkait pelaksanaan ujian sekolah (US) SMP tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan memperhatikan protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Nomor: 0113/SDAR/BSNP/III/2020, tanggal 12 Maret 2020.
“Satuan pendidikan diimbau untuk kegiatan lomba-lomba dan even lainnya yang melibatkan banyak orang. Tidak hanya itu, kepada kepala satuan pendidikan diminta agar mensosialisasikan kepada orang tua murid untuk mengawasi serta mengarahkan anak-anaknya agar belajar di rumah dan menghindari tempat-tempat keramaian,” ujar Wawan.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Taryono melalui Surat Edaran dengan Nomor: 440/1507-Disdikbud tentang Pengalihan Pembelajaran di Rumah, tanggal 15 Maret 2020, memerintahkan meliburkan siswa.
“Semua satuan pendidikan TK/PAUD/SD/SMP/PKBM baik swasta maupun negeri yang menjadi kewenangan Kota Tangerang Selatan mengalihkan sementara aktivitas belajar dari sekolah/lembaga ke rumah pada tanggal 16-28 Maret 2020,” ujar Taryono.
Taryono mengatakan, pelaksanaan ujian sekolah (US), Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh BNSP.
“Seluruh peserta didik tetap belajar efektif di rumah melalui kelas jauh dengan mengerjakan tugas yang diberikan oleh guru atau kelas maya yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemdikbud (https://belajar.kemdikbud.go.id) di bawah pemantauan guru atau orang tua murid,” ujarnya.
Taryono mengimbau kepada penyelenggara pendidikan di luar tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan untuk dapat menyesuaikan.