Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi meniadakan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan untuk tahun 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Artinya, lulus atau tidaknya seorang peserta didik dikembalikan pada pihak sekolah untuk menentukannya. Tak ada lagi standar dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikbud, yang menjadi dasar untuk menentukan kelulusan seorang peserta didik. Hal ini pun mengundang perdebatan.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, misalnya, mengaku tidak setuju kalau penentuan kelulusan itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah. Mestinya, menurut dia, tetap ada standar atau panduan terkait dengan penentuan kelulusan itu.
"Seharusnya kita yang sedang menyelesaikan masalah jangan sampai menimbulkan masalah baru. Di mana pun di seluruh dunia harus ada standarnya. Standarnya bukan lagi nilai akademik seperti UN, tetapi standart of learning yang akan diukur,"